![]() |
Tabel THR ASN |
Jakarta l linkbisnis.co.id - Presiden mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara yang ditetapkan melalui PP No. 11/2025.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, dilansir dari IGMENPANRB, Kamis 20 Maret 2025.
Apa saja komponen THR dan Gaji ke-13 yang akan diberikan, siapa saja yang akan menerimanya, sebagaimana tertera pada tabel berikut :