Pimpinan dan Staf UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Karawang
Mengucapkan Selamat dan Sukses
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE. dan H. Maslani
Metrologi Legal Adalah
Metrologi Legal adalah ilmu yang mempelajari tentang pengukuran, pengujian, dan pengawasan terhadap alat ukur dan instrumen pengukuran untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh hukum.
Tujuan Metrologi Legal
1. Mengawasi Kualitas Alat Ukur, Memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam kegiatan ekonomi, kesehatan, dan lain-lain memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Menghindari Penipuan, Mencegah penipuan yang dapat terjadi karena penggunaan alat ukur yang tidak akurat.
3. Meningkatkan Kualitas Produk, Memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Ruang Lingkup Metrologi Legal
1. Alat Ukur, Pengukuran, pengujian, dan pengawasan terhadap alat ukur seperti timbangan, meteran, dan lain-lain.
2. Instrumen Pengukuran: Pengukuran, pengujian, dan pengawasan terhadap instrumen pengukuran seperti thermometer, barometer, dan lain-lain.
3. Sistem Pengukuran: Pengukuran, pengujian, dan pengawasan terhadap sistem pengukuran seperti sistem pengukuran suhu, sistem pengukuran tekanan, dan lain-lain.
Peran Metrologi Legal dalam Masyarakat
1. Meningkatkan Kualitas Hidup: Memastikan bahwa produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
2. Menghindari Risiko: Mencegah risiko yang dapat terjadi karena penggunaan alat ukur yang tidak akurat.
3. Meningkatkan Efisiensi: Memastikan bahwa proses produksi dan pengukuran dapat dilakukan dengan efisien dan efektif.
Kewajiban tera ulang bagi pelaku usaha adalah sebagai berikut:
Tujuan Tera Ulang
1. Memastikan Akurasi: Memastikan bahwa alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Menghindari Penipuan: Mencegah penipuan yang dapat terjadi karena penggunaan alat ukur yang tidak akurat.
3. Meningkatkan Kualitas Produk: Memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Kewajiban Tera Ulang
1. Mengajukan Permohonan Tera Ulang: Pelaku usaha harus mengajukan permohonan tera ulang kepada lembaga yang berwenang.
2. Menyerahkan Alat Ukur: Pelaku usaha harus menyerahkan alat ukur yang akan ditera ulang kepada lembaga yang berwenang.
3. Membayar Biaya Tera Ulang: Pelaku usaha harus membayar biaya tera ulang yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
4. Menerima Hasil Tera Ulang: Pelaku usaha harus menerima hasil tera ulang yang diberikan oleh lembaga yang berwenang.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melakukan Tera Ulang
1. Denda: Pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang dapat dikenakan denda yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
2. Pencabutan Izin: Pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang dapat dicabut izin usahanya oleh lembaga yang berwenang.
3. Penghentian Kegiatan Usaha: Pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang dapat dihentikan kegiatan usahanya oleh lembaga yang berwenang. [ed]]