Gambar Ilustrasi |
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Mentan di Jakarta.
Mentan menyampaikan hal itu menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu per kuintal atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta keluhan petani di Kabupaten Bone terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET, dilansir dari Antara Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian.
Menurutnya, pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani.
“ Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.
Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP. (red)