Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Ketua PPTK Sesalkan PT. HMS Buang Limbah di Kawasan Hutan Wisata Kaliwungu

9/19/2023 | 22:58 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-19T15:59:45Z


Tampak mobil truk dari PT.HMS sedang menuju hutan wisata Kaliwungu Karawang hendak membuang limbah 









Karawang l linkbisnis.co.id - Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang [PPTK], Wardi menduga perusahaan PT. HM Sampoerna membuang tanah bekas galian kewilayah Kawasan Wisata Kaliwungu Karawang lahan milik Perhutani. Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 50, ayat [2] Undang-undang Cipta Kerja Nomor: 11 tahun 2020 [Setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan didalam kawasan hutan].


"Konsekuensi dari pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat di sanksi hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 2 miliar, dari itu minta pihak manajemen PT. HM Sampoerna menyetop pembuangan limbah ke kawasan hutan wisata" ungkap Wardi melalui pesan WhatsApp Selasa [19/9/2023].


Masih kata Wardi, "Dampak dari pembuangan tanah di kawasan hutan sangat merugikan masyarakat sekitar, dimana masyarakat adat sering menggunakan hutan sebagai praktik budaya, pertanian subsisten dan kegiatan penghasilan ekowisata" ungkapnya.


Bahkan tim kerja nya telah melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan [DLHK] Kabupaten Karawang, kepala dinas, saudara Wawan Setiawan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan lapangan, ujarnya. [red]


×
Berita Terbaru Update