Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Polres Karawang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

8/19/2023 | 14:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-19T07:09:13Z



Polres Karawang Gelar Konferensi Pers terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi 




Karawang l linkbisnis.co.id - Polres Karawang, Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan terduga Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Subsidi, modus pelaku memodifikasi kendaraan roda empat jenis truk cold diesel untuk mengangkut BBM Subsidi dari salah SPBU yang berada dijalan Pantura wilayah Jatisari Cikampek Karawang, pada Sabtu [19/8/2023].

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrin AKP Arif Bustomi dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Polres Karawang mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Kronologis awal kami dari pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU tepatnya di wilayah Jalan Raya Jatisari. Melalui aplikasi lapor Pak Kapolres Kemudian pada saat itu juga tim Sanggabuana Polres Karawang beserta jajaran Polsek Karawang melakukan penggeledahan dan penangkapan dugaan terjadinya penyalahgunaan BBM yang di lakukan oleh para pelaku tersebut.
Modus yang di lakukan para pelaku adalah dengan memodifikasi sedemikian rupa kendaraan truk diesel untuk mengangkut BBM subsidi tersebut agar tidak terlihat.” Ucap Kasatreskrim

“Pelaku dengan inisial AS [42[ asal Desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang yang kedua IS [35] asal di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta. Adapun yang masih menjadi DPO yaitu SB [31] yang beralamat di Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang SB ini adalah pelaku pendana dan pemilik dari BBM bersubsidi ini.
Kemudian untuk barang bukti yang kita amankan yaitu salah satu unit kendaraan roda empat truk berwarna kuning.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang menyadarkan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Adapun kerugian negara yang sudah kita taksir saat pelaku melakukan kegiatan pengangkutan tersebut sebesar 60 juta rupiah.” Pungkasnya.[red]

×
Berita Terbaru Update