|
Polres Karawang Gelar konferensi pers kasus penyiraman air keras kepada korban, Rabu 13/7/2023
|
Karawang l linkbisnis.co.id - Kepolisian Resor [Polres] Karawang, Jawa Barat paparkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan menggunakan air keras, yang berakibat korban luka berat dihadapan awak media. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menuturkan kronologis kejadian, Rabu [12/7/2023].
“Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 09.00 wib di Toko Sari Kimia Johar Kabupaten Karawang, terlapor yaitu AH alias Seblud [32] seorang Karyawan Swasta, warga Dusun Rawarengas, Kecamatan Telukjambe Timur membeli air keras sebanyak 0,5 liter dengan Jerigen Kecil seharga Rp 10.000,00 [sepuluh ribu rupiah] di salah satu toko kimia di daerah Johar,” tutur Kasatreskrim.
"Kemudian AH membeli 1 buah Botol Air Putih Le Minerale berukuran 600 ML. Air Putihnya diminum oleh AH dan Air Keras dalam Jerigen tersebut AH masukan ke dalam Botol Air Putih Le Minerale,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, lanjut Kasatreskrim, Jerigennya dibuang oleh AH dan langsung menuju kerumah korban yaitu EC [56], seorang Pegawai Negeri Sipil [PNS] warga Dusun Kalipandan Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur.
Namun pada saat itu, EC tidak ada, Pada Hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 06.30 WIB, AH kembali ke rumah EC dan memarkirkan motornya lalu masuk ke halaman rumah EC namun rumah korban dalam keadaan Kosong, AH kemudian kembali dan memutar balikan sepeda motornya didepan Bengkel Motor sambil menunggu EC.
“Tidak lama kemudian EC datang dengan menggunakan sepeda motor, dan bertanya kepada AH, “Ada apa de?”, AH lalu menjawab “Pa, Eta Nanyakeun masalah duit” [Pa, menayakan masalah [uang], EC kemudian menjawab “Kadieu weh kajero” Kesini aja [kedalem], AH kemudian turun dari sepeda motor dan menuju kerumah EC dengan membawa 1 buah Botol Air Putih Le Minerale berukuran 600 ML yang berisi Air Keras, EC kemudian masuk kedalam rumah. Pada saat EC akan duduk, terlapor langsung menyiramkan Air Keras tersebut kearah wajah EC, Setelah menyiramkan Air Keras tersebut terlapor menyimpan Botol ditembok Pagar depan Rumah EC, kemudian terlapor berlari menuju ke sepeda motor dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara [TKP],” ulas Kasatreskrim.
Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah atas dasar sakit hati, ungkap Kasatreskrim, AH diamankan di rumah kontrakan AH tanpa perlawanan. Dan pelaku diancam dengan hukuman 8 sampai 10 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 351ayat 2 dan pasal 548. [red]