Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

KADIN Sekarang Bisa Menerbitkan SKA

6/19/2023 | 10:44 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-19T03:44:59Z

Ketua Kamar Dagang dan Industri [KADIN] Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri bersama wakilnya,  Riduan saat bicang-bincang dengan awak media online. 


Karawang l linkbisnis.co.id - Kabar baik untuk pelaku usaha,  dokumen ekspor barang yang biasa disebut Surat Keterangan Asal SKA [Certificate of Origin COO] saat ini bisa dibuat oleh kantor Kamar Dagang dan Industri [KADIN], yang selama ini dimonopoli oleh pemerintah yang membidangi Perdagangan.  


Ketua Kamar Dagang dan Industri [KADIN] Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri, mengapresiasi dengan adanya regulasi yang memberikan kewenangan penuh kepada KADIN untuk bisa terbitkan surat ketarangan asal [SKA] atau biasa disebut Certificate of Origin [COO].


“SKA atau COO merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor,” kata Fadel, sapaan akrabnya, kepada awak media online beberapa waktu yang lalu.


Fadel menjelaskan, dahulu ada Keputusan Presiden RI Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal adalah pejabat Kementerian Perdagangan/Dinas Perdagangan yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengeluarkan SKA atas barang-barang ekspor Indonesia.


“Tetapi sekarang Keppres Nomor 58 tahun 1971 sudah tidak mutlak atau tidak wajib dilaksanakan di Kementrian Perdagangan atau Dinas Perdagangan,” ucapnya.


Fadel menuturkan, sekarang SKA tidak lagi dimonopoli oleh Kementerian Perdagangan lantaran seiring dengan munculnya Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART KADIN, yakni pada Pasal 15 dan 18 disebutkan bahwa KADIN diberikan Kewenangan untuk penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang [SKA], dokumen ekspor sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha.


Dengan kewenangan tersebut, lanjut Fadel, KADIN Karawang akan melayani perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor impor dalam penerbitan COO atau SKA dan penerbitan dokumen usaha lainnya yang menjadi kewenangan KADIN sesuai yang diamanatkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.


Selain itu, KADIN Karawang juga menerima leges penerbitan COO atau SKA yang di terbitkan oleh Dinas Perdagangan.


“Hal ini sudah mendapatkan dukungan dari Direktur Fasilitas Ekspor Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” tutupnya. 




By : Ricky

×
Berita Terbaru Update