Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Calon Anggota Komisioner BPKN Harus Paham Filosofi Perlindungan Konsumen dan Khatam UUPK

3/25/2023 | 00:01 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-24T17:01:37Z

By DR. Firman T. Endipradja



PENGUMUMAN
rekrutmen anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2023-2026 dimuat dalam laman resmi Kementerian Perdagangan. Pendaftaran dimulai pada 20 Maret hingga 20 April 2023. Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Sekjen Kemendag, rekrutmen calon anggota BPKN diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari unsur pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta akademisi dan tenaga ahli.


Namun ada yang ganjil dalam rekrutmen ini, yaitu mengenai persyaratan calon anggota komisioner BPKN tampaknya agak diskriminatif, seperti terkait jenjang pendidikan yang minimal harus S2 (kecuali unsur pelaku usaha cukup S1, sedangkan persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2). Sedangkan jumlah LPKSM se Indonesia sendiri sekitar 400 an yang tugas utamanya melindungi konsumen. Persyaratan tersebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).


BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden, dan mempunyai fungsi

memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Salah satu tugas BPKN adalah memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism).


Upaya pemberdayaan dan melindungi konsumen merupakan bentuk keberpihakan kepada konsumen yang cukup penting diperhatikan negara karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Namun saat ini negara dinilai belum mampu hadir secara maksimal memberikan perlindungan kepada konsumen. Salah satu indikatornya adalah belum bisa menekan jumlah kasus pengaduan/laporan dan sengketa konsumen, bahkan dari tahun ke tahun angkanya cenderung semakin tinggi . Masih banyaknya sengketa konsumen yang belum tuntas dan maraknya kriminalisasi terhadap konsumen yang kritis menambah masalah perlindungan konsumen semakin kompleks.


Konsumen sendiri adalah setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha juga konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll. Semua rakyat adalah konsumen. Konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomian. Suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu.


Untuk itulah BPKN sebagai representasi dari negara (dapat dilihat dari ketentuan Pasal 32) yang bertanggung jawab kepada Presiden, anggotanya harus memiliki sense of crisis (cepat tanggap/kepedulian yang tinggi terhadap kebutuhan rakyat banyak) dan hadir dalam setiap kesulitan yang dirasakan rakyat. 

Dan anggota BPKN harus memahami filosofi perlindungan konsumen dan 'khatam' membaca UUPK, artinya mengetahui dan memahami prinsip, asas, tujuan, makna sosiologis, yuridis dan filosifis perlindungan konsumen. Sehingga diharapkan memiliki etos/spirit dan militansi keberpihakan pada perlindungan konsumen, yaitu spirit pembelaan dan keberpihakan pada hak-hak konsumen di Indonesia. 



*) Penulis, anggota komisioner BPKN RI Periode 2013-2016 dan Periode 2020-2023 dari unsur LPKSM. Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten DKI Jkt.




×
Berita Terbaru Update