Ilutrasi
Jakarta l linkbisnis.co.id - Wacana kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sempat rame dibicarakan dimedia sosial, bahkan terjadi prokontra di masyarakat dengan dihapusnya pelayanan kelas 1,2, dan 3.
Untuk besarnya iuran tidak lagi berdasarkan kelas, dihitung dari gaji/upah yang diterima pekerja.
Menyikapi wacana perubahan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, yang sempat viral beberapa waktu lalu
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran peserta tidak akan berubah hingga tahun 2024. Besaran iuran akan tetap sama seperti ketentuan sebelumnya.
"Kami berharap bahwa sampai tahun 2024 itu tidak ada kenaikan iuran," kata Ghufron dalam acara Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2021, Selasa (5/7/2022) dikutip dari detikHealth.
Saat ini bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000. Iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat, dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kondisi dan kemampuan fiskal tiap daerah.
Adapun rincian besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah:
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000
"Kalau ada kenaikan iuran, sekarang saja kelas 3 membayar Rp 35 ribu yang harusnya Rp 42 ribu, itu saja, yang menunggak ada jutaan orang. Bayangkan kalau (iurannya) dua kali lipat ke Rp 75 ribu," pungkasnya. (Ubes)