Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Tim Investigasi LPKSM Banyak Temukan Pelanggaran Pendistribusian Gas Subsidi 3kg

6/19/2021 | 15:53 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-19T09:09:12Z

Tim Investigasi LPKSM LINKAR memergoki Pangkalan gas subsidi 3kg menjual bebas keperumahan

Karawang
l linkbisnis.co.id - Sejak digulirkan konvensi minyak tanah ke gas subsidi 3kg sistim pendistribusian gas melon secara tertutup tidak bisa terkontrol dengan baik, ironisnya sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini pemerintah telah menggelontorkan puluhan triliun rupiah untuk subsidi gas 3kg, tetapi sangat disayangkan subsidi banyak tidak tepat sasaran.


Bahkan berbagai jaring regulasi dibuat oleh pemerintah untuk mengamankan pendistribusian subsidi gas 3kg agar tepat sasaran, fakta yang terjadi dilapangan, pelanggaran pendistribusian terus berjalan, ungkap tim investigasi LPKSM LINKAR, Victor bersama Rahmat dan Hartanto, Jumat malam [18/6/2021], pada linkbisnis.co.id.


Ironisnya, baru saja kami menemukan hari ini ada pangkalan gas subsidi 3kg mitra kerja PT. Pertamina sedang keliling menjual gas subsidi 3kg dengan menggunakan kendaraan pickup dengan

plat nomor polisi T8611S dibilangan perumahan elite karangpawitan, kecamatan Karawang Barat, kejadian seperti itu hampir setiap hari kami lihat dan terjadi diberbagai pelosok kabupaten Karawang.


Jelas-jelas penjualan gas subsidi 3kg seperti itu telah melanggar peraturan pendistribusian, karena tidak tepat sasaran, bukan kepada masyarakat berhak bahkan harga jual diatas ketentuan Pemkab Karawang, ujar Victor sambil memberlihat rekaman vedio dalam hp.


Kami, Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM LINKAR, adalah menjalankan amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP Nomo 59 tahun 2001 tentang LPKSM.


Sebagaimana bunyi dalam Pasal 3 "Tugas LPKSM" meliputi kegiatan menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

  1. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;

  2. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

  3. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

  4. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.



By : Juned  

×
Berita Terbaru Update