Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

"Kemelut Distribusi Gas Subsidi 3kg, BUMN Bisa Dikenakan Sanksi Berlapis"

6/20/2021 | 11:55 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-20T04:55:16Z

*By Dr. Firman T Endipradja


Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian pelaku usaha adalah perusahaan, korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain­-lain. (vide Pasal 1 angka 3 UUPK). Sedangkan ketentuan Pasal 29 UUPK berisi, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Kemudian, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat LPKSM.


Sejak digulirkan konvensi minyak tanah ke gas subsidi 3 kg sistim pendistribusian gas melon secara tertutup tidak bisa terkontrol dengan baik, ironisnya sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini pemerintah telah mengeluarkan puluhan triliun rupiah untuk subsidi gas 3 kg, tetapi sangat disayangkan subsidi banyak tidak tepat sasaran. Bahkan berbagai jaring regulasi dibuat oleh pemerintah untuk mengamankan pendistribusian subsidi gas 3 kg agar tepat sasaran, fakta yang terjadi dilapangan, pelanggaran pendistribusian terus berjalan.


Seperti yang ditemukan tim investigasi LPKSM LINKAR Karawang, ada pangkalan gas subsidi 3 kg mitra kerja PT. Pertamina keliling menjual gas subsidi 3 kg. Kejadian seperti itu hampir setiap hari dapat dilihat dan terjadi diberbagai pelosok kabupaten Karawang, dimana penjualan gas subsidi 3 kg seperti itu jelas-jelas telah melanggar peraturan pendistribusian, karena tidak tepat sasaran. Temuan ini tentu merupakan fenomena gunung es, yang dapat diduga kuat terjadi juga di daerah lain di wilayah Indonesia.


Di lapangan cukup banyak elpiji 3kg yang dijual dengan harga tinggi atau tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi. Pelanggaran lain seperti volume/berat elpiji 3 kg yang tidak sesuai. Over cup (penjualan elpiji tidak sesuai peruntukannya). Tabung elpiji tanpa SNI. Ada pangkalan gas elpiji menjual elpiji 3 kg secara bebas atau tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. 


Elpiji subsidi 3kg ditemukan dijual secara online. Kondisi tersebut sudah jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen elpiji 3 kg, terlebih penggunaan elpiji nonsubsidi meningkat selama pandemi Covid-19 ini. Padahal salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.


Adanya dugaan penyalahgunaan/pelanggaran peredaran gas elpiji 3 kg dan berbagai pelanggaran lainnya menimbulkan pertanyaan, mungkinkah pemerintah/Pertamina tidak tau akan hal ini ? Praktek usaha gas 3kg ini telah melanggar hak Konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang (komoditas subsidi); hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya (sebagai komoditas subsidi).


Melihat kondisi seperti ini, sebagai pelaku usaha, PT Pertamina (BUMN) maupun pangkalan/mitra Pertamina) diduga telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUPK, yang berbunyi bahwa,  Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (mengenai komoditas subsidi); tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam keterangan sebagai komoditas subsidi; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan (sebagai komoditas subsidi).


PT Pertamina dan mitra/pangkalan Pertamina dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam UUPK, baik sanksi perdata (ganti rugi/kompensasi), sanksi pidana (maksimal 5 tahun penjara atau denda dua milyar. 


Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya, serta sanksi tambahan berupa pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; dan perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen. 


Bagi pangkalan/mitra Pertamina dapat dilakukan pencabutan izin usaha. Bisa disimpulkan bahwa praktek distribusi gas 3kg yang berlangsung sudah cukup lama ini adalah karena pengawasan kurang dan penegakan hukum yang lemah, serta posisi negara/pemerintah yang ambigu/ambivalen berhadapan dengan konsumen, yaitu di satu sisi sebagai regulator, tapi di pihak lain berlaku sebagai pemain (pelaku usaha).


Dalam alinea terakhir Penjelasan Umum UUPK disebutkan : "Dengan demikian, Undang­-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan (undang-undang lain-pen) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen." Dengan melihat redaksi dari alinea tersebut, maka bagi PT Pertamina sebagai BUMN dapat dikenakan pasal atau undang-undang berlapis. Paling tidak KUHPdt, KUHPid, UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman, UU TUN (Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik), UU SPK, dan PP Pelayanan Minimal serta tentunya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." (***)



*) Komisioner BPKN RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Universitas Pasundan.

×
Berita Terbaru Update