Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Cabut Perpres 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras

3/03/2021 | 00:54 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-02T17:58:52Z

Presiden RI Joko Widodo
Jakarta l linkbisnis.co.id - Presiden Joko Widodo [Jokowi] mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Investasi Minuman Keras [Miras] dengan pertimbangan setelah mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat.


Menurut Presiden Jokowi pada keterangan pers.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, dilansir dari humas setkab.go.id Selasa [2/3/2021]


Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI [Majelis Ulama Indonesia], Nahdlatul Ulama [NU], Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.


By : Juned 

×
Berita Terbaru Update