Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Pupuk Subsidi Hanya Untuk Kelompok Tani

1/25/2021 | 18:18 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-25T11:18:41Z

Ilutrasi

Jakarta l linkbisnis.co.id - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 tahun 2020, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, sudah menyusun dan mendaftarkan dalam e-RDKK, dan di daerah tertentu, mempunyai Kartu Tani.


Pupuk Indonesia dalam hal ini menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.


"Bagi yang belum memiliki Kartu Tani, asalkan dia terdaftar di e-RDKK tetap kami layani secara manual. Selain itu, distributor juga sudah bisa lebih lancar menyalurkan pupuknya karena hampir 90% SK alokasi dari pemerintah daerah sudah terbit," ungkap direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal dikutip dari jpnn.com, Senin [25/1/2020].


Saat ini stok pupuk bersubsidi yang telah siap di gudang kabupaten secara nasional berjumlah 1.228.154 ton,

226.904 ton pupuk yang posisinya sudah di distributor dan kios, ujar Gusrizal.


"Namun angka ini tentunya sangat dinamis mengingat tingginya permintaan saat ini," ujar Gusrizal di sela inspeksi gudang-gudang dan kios di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang, Minggu [24/1].


Karena itu, kata Gusrizal, pihaknya mendorong para distributor untuk mempercepat proses penebusan ke gudang agar kios-kios bisa segera menyalurkan pupuk ke petani.


"Kami sudah menerbitkan surat untuk meminta distributor mempercepat penebusan," jelasnya.


"Serapan saat ini memang sangat tinggi, terutama di wilayah lumbung pangan seperti Jawa Barat. Faktor kecepatan distribusi dari gudang ke distributor dan kios menjadi sangat krusial. Oleh karena itu kami menjaga jangan sampai  gudang di kabupaten ini kekurangan stok," imbuh Gusrizal.



By : Juned

×
Berita Terbaru Update