Karawang l linkbisnis.co.id - Polres Karawang berhasil bekuk pelaku yang memamerkan alat kemaluan kepada warga dijalan, dimana video perbuatannya. Yang direkam warga sempat viral di media sosial.
Menurut keterangan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K.M.H, M.MSi, bahwa pelaku yang berinisial M berasal dari daerah kabupaten Purwakarta Jawa Barat telah diamankan, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna putih, rekaman video, STNK, Jaket, Helm dan kanebo yang digunakan pelaku saat kejadian, dalam konferensi Pers Rabu [6/1/2021].
Kapolres menuturkan video memamerkan alat kelamin berdurasi 60 detik sempat viral, direkam oleh seorang wanita warga kecamatan Kotabaru dan kemudian diposting pada Minggu [03/1/2021].
Pelaku dijerat pasal 36, Jo pasal 10, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Fornografi dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun, tegas Kapolres.
By : Tati