Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Kantor Pertanahan Karawang Terbitkan 25.800 Sertifikat Tanah Warga

1/05/2021 | 17:28 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-05T11:00:04Z

Kepala Pertanahan Karawang, Fitriyani Hasibuan 

Karawang l linkbisnis.co.id  - Sejak tahun 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang telah menerbitkan 25.800 buku sertifikat tanah, 20.000 dibulun Nopember 2020, diawal tahun ini sebanyak 5.800 sertifikat yang diserahkan secara simbolis.

Penyerahan sertifikat tanah warga dilakukan secara simbolis oleh kepala Pertanahan Karawang, Fitriyani Hasibuan dengan didampiingi Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana sebanyak 

5.800 sertifikat bertempat  di Aula Husni Hamid, Selasa [5/1/2020].


Menurut Fitriyani Hasibuan, pembagian 5.800 buku sertifikat diserahkan pada gelombang kedua dari program pemerintah pusat melalui Pendaftaran Tanah dan Sistimatis Lengkap [PTSL]. 


Diakui Fitriyani Hasibuan, pada gelombang pertama pihaknya sudah membagikan sertifikat sebanyak 20 ribu sertifikat pada bulan November tahun 2020. "Jadi jumlah sertifikat kepemilikan tanah melalui PTSL untuk tahun 2020 sebanyak 25.800 sertifikat," ungkap Fitriyani Hasibuan.


Ia menambahkan, progam PTSL dari pemerintah pusat ini dalam rangka mensejahterakan masyarakat, dengan memiliki sertifikat warga memiliki kepastian hukum dalam bukti kepemilikan tanah sesuai dengan keputusan tiga menteri.


Menurut Kasubsi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, H. Dadang Suratman Sumarna, pelaksana program PTSL ada 6 tim, yang masing-masing tim beranggotakan 7 orang. 


Sebelum program PTSL ini diluncurkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat, bahkan kepada warga yang mengikuti program PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.  


Namun  dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui PTSL hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 untuk biaya pra sertifikasi. "Jika ada oknum yang menyalahgunakan biaya kepengurusan PTSL diluar ketentuan, itu bukan wewenang kami," ungkapnya.



By : Djunaedy 

×
Berita Terbaru Update