Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

OJK Kewalahan Menerima Pengaduan Konsumen

6/05/2020 | 21:40 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-05T14:45:40Z
Ilustrasi 
Jakarta l linkbisnis.co.id - Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Maret lalu, OJK merasa kewalahan menerima pengaduan konsumen terkait relaksasi kredit di bank dan multifinance.

Lonjakan terbesar terjadi lewat pesan instan Whatsapp, yang per harinya mencapai 11 ribu pengaduan pada periode Maret-Mei 2020.

"Pengaduan lewat Whatsapp lonjakan luar biasa, naik antara 35 sampai 40 kali, misal biasanya yang masuk 300 pesan Whatsapp, Maret-April-Mei sampai 11 ribu (pesan masuk) setiap harinya," kata Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara lewat video conference pada Kamis (4/6), dilansir dari CNN Indonesia.

Angka tersebut, lanjut Tirta, belum termasuk pengaduan lewat layanan telepon dan email yang ikut naik. Untuk telepon, kenaikan terjadi sebanyak dua kali. Sementara, pengaduan email naik hingga 3 kali atau dari 250-300 aduan menjadi 900 pengaduan per hari untuk periode sama.

Sementara, untuk pengaduan melalui surat tertulis menurun akibat hambatan pengiriman. Namun, ia tak menjelaskan berapa penurunan yang terjadi. Tirta juga tak merinci lebih lanjut jenis pengaduan apa saja yang diterimanya.

"Pengaduan email juga naik, biasanya 250-300 pengaduan, sekarang email bisa 900 per hari," ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab jumlah tenaga kerja yang ada tak sebanding dengan membludaknya pengaduan restrukturisasi yang masuk. Meski telah menggunakan tenaga robot untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan umum, namun Tirta mengaku pihaknya masih kewalahan.

Ia menambahkan pengajuan relaksasi terbanyak diajukan oleh kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) dan pekerja informal, seperti pengemudi ojek online.
×
Berita Terbaru Update