Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

KMP Tindaklanjuti Kasus SPPD dan Bintek Fiktif ke Kejagung

10/16/2019 | 23:24 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-16T16:24:47Z
Ilutrasi Gedung DPRD Purwakarta 
Linkbisnis.co.id l Purwakarta - Kasus dugaan SPPD dan Bintek Fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta mendapat tanggapan positif akan segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung, sebagaimana laporan yang dilakukan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP).

Ketua KMP, Zainal Abidin mengutarakan bahwa Kejagung akan memerintahkan Kajari Purwakarta melalui Kajati Jawa Barat untuk segera menangani dugàan SPPD dan Bintek Fiktif, ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta Rabu (16/10/2019). 

Penanganan kasus tersebut sudah mengalami banyak kemajuan, harapan kami dari pihak Kejaksaan lebih melihat dari fakta-fakta persidangan kasus sebelumnya.

"Karena diduga korupsi itu dilakukan bersama-sama, sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, harus ada sesi sidang tersendiri," jelas Zainal.

Dia menambahkan, saat ini anggota DPRD yang diduga terlibat kasus itu belum tersentuh hukum. Adapun yang menjadi terpidana dalam perkara Tipikor tersebut hanya HUS selaku kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun Anggaran 2016. Begitu juga MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut," ujarnya. 

Menurut Zainal, terdakwa HUS di dalam persidangan mengungkapkan anggota  DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD Fiktif, dengan jumlah bervariasi.

"Menurut pemahaman kami kasus SPPD dan Bimtek Fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut," pungkasnya l Ed
×
Berita Terbaru Update