Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Aktivis GMKI Karawang, Soroti Viralnya Kasus Perdagangan Manusia

10/15/2019 | 15:50 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-15T08:50:46Z
Aktivis GMKI Cabang Karawang 
Karawang l linkbisnis.co.id - Perdagangan manusia juga tak bisa dilepaskan dengan masalah hak asasi manusia (HAM), karena jelas sekali masalah perdagangan manusia ini melanggar hak asasi manusia. Dunia dan PBB juga telah mengecam keras segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 

Perdagangan Manusia sering sekali memakan korban dari kalangan perempuan dan anak yang mana diangap pihak yang retan dan lemah. Para korban tersebut cenderung tidak berani untuk melaporkan dan melawan tindakan tersebut sehingga acap sekali kejahatan ini makin meningkat.

Baru-baru ini warga Karawang dihebohkan oleh viralnya video dimedia sosial terkait kasus perdagangan manusia yang dialami oleh warga Karawang bekerja di Irak. Yakni seorang perempuan yang bernama Rustia tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, ungkap aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Karawang, Sepri Antoni Sitopu pada linkbisnis.co.id, Selasa (15/10/2019).

Dalam video berdurasi 47 detik wanita asal Karawang meminta tolong ingin pulang sebagaimana tersebar pada akun media sosial seperti facebook dan grup whatsapp. 

Menurut Sepri Antoni Sitopu, bahwa pemberantasan kejahatan perdagangan manusia tidak serta merta didasarkan pada penegakan hukum semata, pemberatasan lewat penegakan hukum masih dirasa tidak dapat menyentuh penyelesaian akar masalah.

"kasus yang dialami oleh TKW asal Karawang yang bernama Rustia dan Septiani harus segera diselesaikan dan diusut tuntas, pemerintah serta aparat penegak hukum serius untuk melakukan upaya pencegahan, untuk meminimalisir  kejadijadian tidak terulang kembali"   

Oleh karena itu tindakan pencegahan juga harus menjadi konsensus dalam memberantas perdagangan manusia baik oleh pemerintah maupun stackolder terkait. Pencegahan yang dimaksud seperti melalui jalur pendidikan agar dapat mengubah pola pikir masyarakat menjadi lebih baik.

Serta pemberdayaan masyarakat dalam sisi ekonomi seperti pelatihan keterapilan Kerwirausahaan dan Memfasilitasi modal untuk membuka usaha. “Pendidikan merupakan pondasi dasar dalam mengubah pola pikir masyarakat hal ini bagi saya dapat meredam tindakan perdagangan manusia yang cenderung menyasar mereka yang tingkat pendidikannya rendah, selain itu pelatihan kewirausahan juga bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi yang membuat mereka jadi korban human trafficking yang cenderung karena ingin memperbaiki kualitas hidupnya.

Oleh karena itu saya menawarkan solusi ini, dengan harapan hal ini bisa menjadi  perhatian serius pemerintah jika ingin mengatasi tindakan kejahatan Human Trafficking” Ujar Sepri Antoni Sitopu

Selain itu jika bicara mengenai upaya pemulihan dan rehabilitasi bagi para korban telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPPO), Sehingga Hak-hak korban Untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi merupakan tanggungjawab negara sebagai bentuk perlindungannya terhadap warganya.

“Dalam hal ini juga pemulihan bagi korban yang telanjur mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual juga harus menjadi fokus pemerintah, karena jika dibiarkan dampaknya akan memperparah si korban. Selain itu undang-undang juga sudah mengamanatkan jadi saya rasa tinggal implementasinya saja” Ungkap Sepri Antoni Sitopu.

By : Juned 
×
Berita Terbaru Update