Kondisi air sungai Situdam, Jatisari, Karawang tampak tercemar oleh limbah industri yang tercium bau menyengat oleh murid-murid SDN 1 Situdam, Jatisari.
|
Karawang l linkbisnis.co.id - Kondisi air sungai Situdam yang diduga tercemar oleh limbah industri tampak mengalir pada Bendungan Barugbug, kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sudah seperti air comberan dikeluhkan banyak masyarakan yang menjadi tontonan warga sekitar bendungan.
Menurut masyarakat sekitar bendungan kondisi air sungai Situdam seperti ini bukan hanya kali ini saja, air tercemar limbah industri sudah sering, hanya saja belum pernah terdengar oleh masyarakat bahwa pelaku pencemaran tertangkap dan diadili susuai hukum yang berlaku.
Penuturan Epin Aripin salah satu tokoh masyarakat desa Situdam pada media, bukan hanya anak-anak pelajar saja yang terpaksa menghirup udara air limbah industri, masyarakat sekitar pun merasa terganggu adanya limbah industri.
"Aliran air Bendung Barugbug kini tercemar kembali limbah industri," katanya, Selasa (18/6/2019)
Informasinya, setiap tahun atau setiap musim kemarau, pencemaran sungai di daerah itu terlihat dan selalu dirasakan masyarakat.
Setiap musim kemarau, air sungai tersebut tercium bau yang sangat menyengat serta berwarna hitam pekat dan berbusa, dugaan kuat berasal dari limbah industri.
Pencemaran lingkungan
Dikutip dari hukumonline.com, bahwa pada dasarnya pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau, d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup); c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e.cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
By : Djunaedy