Ilutrasi |
Jakarta l Linkbisnis.co.id - Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomer 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, jelang datangnya bulan Ramadan 1440 hijriah diberlakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan diseluruh wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5).
Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB. "Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Edy menyatakan jumlah kunjungan dan pendapatan asli daerah meningkat meski memasuki Ramadan. Meskipun awal tahun 2019 seringkali mengalami turun naik pengunjung. "Bulan Maret 2019 jumlah pengunjung nusantara sebanyak 2.480.350, bulan April naik menjadi 2.737.636 kunjungan. Total Januari April 2019, 8.451.071," jelasnya.
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5).
Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB. "Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Edy menyatakan jumlah kunjungan dan pendapatan asli daerah meningkat meski memasuki Ramadan. Meskipun awal tahun 2019 seringkali mengalami turun naik pengunjung. "Bulan Maret 2019 jumlah pengunjung nusantara sebanyak 2.480.350, bulan April naik menjadi 2.737.636 kunjungan. Total Januari April 2019, 8.451.071," jelasnya.
Dirazia Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, selama bulan Ramadhan akan terus mengawasi pelbagai tempat hiburan malam di ibu kota. Menurut dia, pengawasan itu guna memastikan penyelenggaraan tempat hiburan berdasarkan Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 tentang penyelanggaran jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.
"Sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat dihubungi.
Selain tempat hiburan, Arifin menyebut pihaknya akan merazia petasan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Petasan tidak boleh sesuai Perda. Kita akan terus melakukan razia," ucapnya.
Sementara itu, Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena
permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1, hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB.
"Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
By : Juned
Sumber : Merdeka.com