Alek Safri Winando |
Karawang l linkbisnis.co.id - Kuasa Hukum warga Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang layangkan Surat Somasi kepada Kepala Desa (Kades) Purwajaya, agar segera mengembalikan fungsi tanah wakap untuk kepentingan pemakaman umum dimana saat ini digunanakan sebagai tempat usaha.
Menurut Alek Safri Winando, SH. MH. kuasa hukum dari warga kampung Banir, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Karawang bahwa Kades Purwajaya, Tarno telah menyalahgunakan jabatan dimana lahan tanah wakap masyarakat yang diperuntukan pemakaman umum digunakan untuk kolam ikan, usaha pemotongan ayam dan rumah makan ayam bakar.
Atas surat kuasa warga Alek Safri Winando minta kepada Kades Purwajaya, Tarno mengembalikan fungsi lahan dimaksud sesuai dengan fungsinya, dimana telah dilayangkan Surat Somasi dengan nomor surat : 199/SO.ASW/Somasi l/V/19 tanggal 13 Mei 2019, berdasar surat kuasa warga desa Purwajaya dengan nomor : 196/LO.ASW/SK/III/19, nomor : 199/LO.ASW/SK/IV/19, tanggal 8 April 2019." Oleh karenanya kami sah melakukan Somasi, bertindak untuk dan atas nama Endang Mulyadi, Junaedi, Kali alias Apih, Sakun selanjutnya disebut Klien," ujar Alek Safri Winanto, Rabu (15/5/2019).
“Isi dalam surat somasi yang ditujukan kepada Kades Purwajaya ada 22 poin
isi somasi," diantaranya selain harus mengembalikan fungsi tanah wakap, harus mengembalikan uang negara yang digunakan untuk mengolah tanah tersebut menjadi lahan usaha/komersil, ujarnya.
isi somasi," diantaranya selain harus mengembalikan fungsi tanah wakap, harus mengembalikan uang negara yang digunakan untuk mengolah tanah tersebut menjadi lahan usaha/komersil, ujarnya.
Lebih lanjut Alek Safri menegaskan bahwa jika somasi dan tuntutan masyarakat Desa Purwajaya tidak diindahkan oleh kepala desa pihaknya akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan sang kepala desa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan anggaran DAna Desa (DD), ujarnya.
By : Djunaedy M.