Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Tanah Wakap TPU Berubah Fungsi Jadi Lahan Komersil

4/08/2019 | 19:57 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-08T12:57:49Z
Lokasi Tanah Wakap TPU Dusun Banir, Desa Purwajaya, Tempuran  
Karawang l Linkbisnis.co.id - Tanah wakap untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dijadikan tempat usaha komersil kolam ikan, tempat potong ayam dan usaha rumah makan ayam bakar. Tanah yang diwakapkan pada tahun 1978 oleh dua warga atas nama Darkinah dan Carban yang terletak dibagian depan TPU Dusun Banir, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Karawang dengan luas ribuan meter persegi saat ini dikuasai oleh kepala Desa (Kades) Purwajaya, H. Tarno sejak tahun 2015.
Dengan adanya alih fungsi lahan TPU menjadi tempat usaha membuat geram warga dusun Banir karena kejadian tersebut baru terjadi pada era kepemimpinan Kades H. Tarno, dimana delapan kepala desa sebelumnya tidak ada yang melakukan hal tersebut, ujar Alek Syafri Winanto, SH. MH. kuasa hukum dari warga pada Linkbisnis.co.id, Senin (8/4/19).

"Peruntukannya itu untuk tanah pemakaman, Ceritanya 1978 ada dua warga atas nama Darkinah dan Carban binti Kaiang mewakapkan tanah ke desa, dengan peruntukan tanah untuk pemakaman umum, setelah bergulir pergantian delapan kali kepala desa. Terakhir tahun 2015, H Tarno tanah tersebut dialih fungsikan menjadi balong atau kolam ikan, lalu pemotongan ayam dan rumah makan panggang ayam," ucap Alek syafri.

Kata Alek, dengan kedatangan warga Desa Purwajaya ini berkenaan dengan tanah wakap, yang saat ini menjadi memohon bantuan sebagai penasehat hukum atas tanah wakap yang berada di desa Purwajaya.

"Masyarakat disini keberatan atas alih fungsi tersebut, karena peruntukan dari 1978 hingga saat ini untuk pemakaman," katanya.

Terkait masalah indikasi atau tidaknya namun persoalan ini telah jelas bahwa kepala desa menggunakan jabatannya ini untuk kepentingan pribadinya.

"Karena tanah wakap itu digunakan untuk pribadi bukan untuk masyarakat pada umumnya. Upaya kita akan Somasi dulu Kades Tarno selaku kepala desa Purwajaya, namun apabila somasi kita tidak ditanggapi maka kita akan laporkan masalah ini ke Polres Karawang. Kalau tidak ada titik temu atau tidak dikembalikan tanah tersebut jadi tanah makam lagi," ungkapnya.

Tarno Kades Purwajaya Kecamatan Tempuran mengakui. "Iya itu kebawa tanah makam, pelebaran makam pake uang alokasi dana desa (ADD) untuk pengerukan makam dengan dua tahap yang dianggarkan pada tahun 2016. Tahap pertama Rp. 15 juta, tahap kedua Rp. 30 juta dan itu pun tidak cukup anggarannya," katanya.

Saat ditanyai soal status tanah wakap makam tersebut, Tarno malah kembali menyuruh menanyakan ke ahli waris mengenai status tanah tersebut yang digunakannya sebagai tempat usaha pribadinya.

"Ya itu tanyain yang melapornya gimana, tanya saja ke yang lapornya. Itu emang aset desa, yang dikelola oleh desa. Yang diturap seluas 300 meteran," pungkasnya.
By : Juned
×
Berita Terbaru Update