Karawang l linkbisnis.co.id - adanya informasi yang disampaikan Kajaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat di beberapa media (10/4/2019) bahwa kasus kampung budaya sudah dihentikan dengan telah dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
Menurut kami ini menimbulkan disatu sisi kegembiraan bagi yang terlibat disisi lain bagi para penggiat anti korupsi merupakan kabar buruk, ungkap Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, Kamis (11/4/19) pada linkbisnis.co.id
Menanggapi informasi tersebut, kami masih menyangsikan informasi tersebut kalau toh memang benar ada SP3 tentunya harus disampaikan secara resmi apa alasan kasus itu dihentikan, apakah kurang bukti, bukan kasus pidana atau ada hal lain seperti demi alasan hukum. Dan kemudian publik juga harus tahu Salinan SP3 tersebut minimal tahu nomor suratnya.
SP3 menurut kami bukanlah ahir dari segalanya dan happy ending bagi yang terlibat. Masih ada upaya lain bagi masyarakat terutama para pegiat anti korupsi untuk menempuh berbagai macam opsi agar kasus kampung budaya ini bisa lanjut kemeja hijau.
Kita bisa menggunakan mekanisme praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya SP3 ini dan ini bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga seperti masyarakat atau penggiat anti korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 77 , 80 KUHAP dan 109 KUHAP, ujar Panji.
Atau kita bisa menggunakan opsi lain dengan cara memperdatakan Kejati Jawa-Barat melalui gugatan PMH sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata.
Terkait penghentian kasus kampung budaya ini kalau memang benar, tentunya kita tidak bisa mempraperadilankan hanya dengan sebuah dokumen kliping koran pernyataan Kajati tersebut tapi harus mendapatkan salinan Surat SP3 tersebut.
Dan ini tidak mudah untuk mendapatkannya setidaknya kita harus memohon secara lisan atau secara tertulis kalau memang dirasa sulit kita bisa meminta bantuan Komisi Informasi Publik atau KIP sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Kalau memang dirasa agak sulit kita bisa melaporkan ke instansi lain kasus kampung budaya tersebut ke pihak Tipidkor Polda atau Mabes Polri. Kami memandang bahwa SP3 tidak mengenal azas Ne bis in idem atau seseorang tidak bisa dituntut karena putusannya sudah inkraht.
Sedangkan kasus kampung budaya yang ditangani kejati masih tahap penyidikan bukan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkcraht, ungkapnya.
Artinya kita bisa melaporkan kasus kampung budaya, kepolisian atau KPK. Bisa saja setelah kita melaporkan para penyidik punya pandangan lain dan kasusunya bisa dinaikan ke pengadilan.
Jadi sekali lagi bahwa SP3 itu bukan harga mati dan para pelakunya jangan tersenyum dulu. Kita akan mendiskusikan dengan rekan-rekan peggiat anti korupsi lainnya, langkah dan opsi apa yang akan kita tempuh.
Jangan sampai para koruptor atau begal APBD berlenggang kangkung di bumi pangkal perjuangan ini, tegas Panji.
By : Djunaedi M.
Menurut kami ini menimbulkan disatu sisi kegembiraan bagi yang terlibat disisi lain bagi para penggiat anti korupsi merupakan kabar buruk, ungkap Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, Kamis (11/4/19) pada linkbisnis.co.id
Menanggapi informasi tersebut, kami masih menyangsikan informasi tersebut kalau toh memang benar ada SP3 tentunya harus disampaikan secara resmi apa alasan kasus itu dihentikan, apakah kurang bukti, bukan kasus pidana atau ada hal lain seperti demi alasan hukum. Dan kemudian publik juga harus tahu Salinan SP3 tersebut minimal tahu nomor suratnya.
SP3 menurut kami bukanlah ahir dari segalanya dan happy ending bagi yang terlibat. Masih ada upaya lain bagi masyarakat terutama para pegiat anti korupsi untuk menempuh berbagai macam opsi agar kasus kampung budaya ini bisa lanjut kemeja hijau.
Kita bisa menggunakan mekanisme praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya SP3 ini dan ini bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga seperti masyarakat atau penggiat anti korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 77 , 80 KUHAP dan 109 KUHAP, ujar Panji.
Atau kita bisa menggunakan opsi lain dengan cara memperdatakan Kejati Jawa-Barat melalui gugatan PMH sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata.
Terkait penghentian kasus kampung budaya ini kalau memang benar, tentunya kita tidak bisa mempraperadilankan hanya dengan sebuah dokumen kliping koran pernyataan Kajati tersebut tapi harus mendapatkan salinan Surat SP3 tersebut.
Dan ini tidak mudah untuk mendapatkannya setidaknya kita harus memohon secara lisan atau secara tertulis kalau memang dirasa sulit kita bisa meminta bantuan Komisi Informasi Publik atau KIP sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Kalau memang dirasa agak sulit kita bisa melaporkan ke instansi lain kasus kampung budaya tersebut ke pihak Tipidkor Polda atau Mabes Polri. Kami memandang bahwa SP3 tidak mengenal azas Ne bis in idem atau seseorang tidak bisa dituntut karena putusannya sudah inkraht.
Sedangkan kasus kampung budaya yang ditangani kejati masih tahap penyidikan bukan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkcraht, ungkapnya.
Artinya kita bisa melaporkan kasus kampung budaya, kepolisian atau KPK. Bisa saja setelah kita melaporkan para penyidik punya pandangan lain dan kasusunya bisa dinaikan ke pengadilan.
Jadi sekali lagi bahwa SP3 itu bukan harga mati dan para pelakunya jangan tersenyum dulu. Kita akan mendiskusikan dengan rekan-rekan peggiat anti korupsi lainnya, langkah dan opsi apa yang akan kita tempuh.
Jangan sampai para koruptor atau begal APBD berlenggang kangkung di bumi pangkal perjuangan ini, tegas Panji.
By : Djunaedi M.