Karawang l linkbisnis.co.id - Kantor Advokat Alek Safri Winarno, SH. MH. Kuasa hukum Herwin Pasaribu meluncurkan surat Somasi pada PT. Jasa Marga Cabang Jakarta - Cikampek dan PT. Bangun Hijau Persada terkait pembangunan aset jalan tol untuk pergudangan dan pertokoan yang berlokasi disebelah gerbang Tol Karawang Barat.
PT Jasa Marga Cabang Jakarta - Cikampek dan Pemkab Karawang ada dugaan “main mata" dengan pengusaha proyek pergudangan dan pertokoan.
Akses ke pergudangan dan pertokoan yang dibangun PT Bangun Hijau Persada itu sangat dekat dengan gerbang tol yang sedang dibangun oleh pihak Jasa Marga, ungkap Alek Safri Winando, Saptu (13/4/19).
Selain itu, akses ke proyek tersebut juga memakan lahan milik seorang warga bernama Herwin Pasaribu, pemilik usaha bengkel mobil dekat gerbang tol.
Alek meminta pihak Jasa Marga dan Pemkab Karawang meninjau ulang izin pembangunan jalan ke pergudangan dan pertokoan didekat gerbang Tol Karawang Barat itu, ungkap Alek Safri.
Permintaan peninjauan ulang pembangunan jalan ke pergudangan dan pertokoan PT Bangun Hijau Persada tersebut disampaikan melalui surat bernomor 195/Lo.ASW/Surat/III/19.
Surat itu disampaikan ke Deputi GM PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek dengan tembusan ke Bupati Karawang dan Direktur PT Bangun Hijau Persada.
Hal tersebut disampaikan karena hingga saat ini pihak PT Bangun Hijau Persada tidak pernah memenuhi syarat izin lingkungan. Padahal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Pembangunan jalan akses ke pergudangan dan pertkoan PT Bangun Hijau Persada itu juga telah merugikan Herwin, pelaku usaha perbengkelan di dekat gerbang Tol Karawang Barat, ujarnya.
Herwin mengalami kerugian karena dengan adanya proyek akses jalan, usaha bengkelnya sepi karena pihak perusahaan menutup akses dari jalan raya ke bengkel itu.
Alek menduga ada permainan dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses ke pergudangan dan pertokoan itu. Sebab kegiatan pembangunan jalan itu sangat mulus, meski tidak memenuhi syarat izin lingkungan.
By : Djunaedy M.
PT Jasa Marga Cabang Jakarta - Cikampek dan Pemkab Karawang ada dugaan “main mata" dengan pengusaha proyek pergudangan dan pertokoan.
Akses ke pergudangan dan pertokoan yang dibangun PT Bangun Hijau Persada itu sangat dekat dengan gerbang tol yang sedang dibangun oleh pihak Jasa Marga, ungkap Alek Safri Winando, Saptu (13/4/19).
Selain itu, akses ke proyek tersebut juga memakan lahan milik seorang warga bernama Herwin Pasaribu, pemilik usaha bengkel mobil dekat gerbang tol.
Alek meminta pihak Jasa Marga dan Pemkab Karawang meninjau ulang izin pembangunan jalan ke pergudangan dan pertokoan didekat gerbang Tol Karawang Barat itu, ungkap Alek Safri.
Permintaan peninjauan ulang pembangunan jalan ke pergudangan dan pertokoan PT Bangun Hijau Persada tersebut disampaikan melalui surat bernomor 195/Lo.ASW/Surat/III/19.
Surat itu disampaikan ke Deputi GM PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek dengan tembusan ke Bupati Karawang dan Direktur PT Bangun Hijau Persada.
Hal tersebut disampaikan karena hingga saat ini pihak PT Bangun Hijau Persada tidak pernah memenuhi syarat izin lingkungan. Padahal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Pembangunan jalan akses ke pergudangan dan pertkoan PT Bangun Hijau Persada itu juga telah merugikan Herwin, pelaku usaha perbengkelan di dekat gerbang Tol Karawang Barat, ujarnya.
Herwin mengalami kerugian karena dengan adanya proyek akses jalan, usaha bengkelnya sepi karena pihak perusahaan menutup akses dari jalan raya ke bengkel itu.
Alek menduga ada permainan dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses ke pergudangan dan pertokoan itu. Sebab kegiatan pembangunan jalan itu sangat mulus, meski tidak memenuhi syarat izin lingkungan.
By : Djunaedy M.