Ilutrasi : SPBU BBM Subsidi Menjual Solar Tidak Tepat Sasaran |
Banda Aceh l linkbisnis.co.id - PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh, kembali menjatuhi sanksi untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Aceh. Kali ini yang disanksi adalah tiga SPBU yang melakukan pelanggaran, berupa penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, mulai pengisian ke tangki mobil yang dimodifikasi sampai pengisian ke jeriken.
Sanksi berupa tidak mendapatkan premium dan solar subsidi selama sebulan penuh tersebut dijatuhi kepada tiga SPBU di wilayah timur Aceh, masing-masing satu SPBU di Lhokseumawe, satu di Aceh Utara, dan satu SPBU di Aceh Timur.
Penegasan itu disampaikan Marketing Branch Manager Aceh, PT Pertamina (Persero), Awan Raharjo, yang saat dikonfirmasi media seputar perkembangan dan penindakan dari PT Pertamina terhadap dua SPBU yang kedepatan mengisi BBM subsidi terhadap tangki kendaraan yang dimodifikasi beberapa waktu lalu di SPBU Aceh Utara dan Lhokseumawe. Bahkan kasus itu sendiri telah ditangani pihak kepolisian kabupaten setempat, dikutip dari Serambi.com
Sanksi berupa tidak mendapatkan premium dan solar subsidi selama sebulan penuh tersebut dijatuhi kepada tiga SPBU di wilayah timur Aceh, masing-masing satu SPBU di Lhokseumawe, satu di Aceh Utara, dan satu SPBU di Aceh Timur.
Penegasan itu disampaikan Marketing Branch Manager Aceh, PT Pertamina (Persero), Awan Raharjo, yang saat dikonfirmasi media seputar perkembangan dan penindakan dari PT Pertamina terhadap dua SPBU yang kedepatan mengisi BBM subsidi terhadap tangki kendaraan yang dimodifikasi beberapa waktu lalu di SPBU Aceh Utara dan Lhokseumawe. Bahkan kasus itu sendiri telah ditangani pihak kepolisian kabupaten setempat, dikutip dari Serambi.com
Menurut Awan Raharjo, SPBU di Aceh Lhokseumawe yang dijatuhi skorsing, yakni tidak mendapatkan BBM subsidi berupa premium selama sebulan itu berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti.
Sanksi serupa, berupa penyetopan premium selama sebulan juga dikenakan untuk SPBU di Aceh Utara yang berada di Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan sanksi untuk SPBU di Kabupaten Aceh Timur yang berada di Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Idi Rayeuk, dihentikan suplai premium dan biosolar selama satu bulan.
“Sanksi bagi ketiga SPBU itu tidak mendapatkan BBM subsidi dari Pertamina, mulai diberlakukan 22 Januari sampai 21 Februari 2019. Untuk SPBU di Lhokseumawe dan Aceh Utara itu dijatuhi sanski tidak mendapatkan premium selama sebulan, karena kedapatan mengisi BBM subsidi itu ke dalam sebuah tangki mobil yang telah dimodifikasi dan telah ditangkap oleh petugas kepolisian setempat beberapa waktu lalu. Sementara SPBU di Aceh Timur, kedapatan mengisi BBM subsidi ke jerigen,” ungkap Awan.
Sanksi serupa, berupa penyetopan premium selama sebulan juga dikenakan untuk SPBU di Aceh Utara yang berada di Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan sanksi untuk SPBU di Kabupaten Aceh Timur yang berada di Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Idi Rayeuk, dihentikan suplai premium dan biosolar selama satu bulan.
“Sanksi bagi ketiga SPBU itu tidak mendapatkan BBM subsidi dari Pertamina, mulai diberlakukan 22 Januari sampai 21 Februari 2019. Untuk SPBU di Lhokseumawe dan Aceh Utara itu dijatuhi sanski tidak mendapatkan premium selama sebulan, karena kedapatan mengisi BBM subsidi itu ke dalam sebuah tangki mobil yang telah dimodifikasi dan telah ditangkap oleh petugas kepolisian setempat beberapa waktu lalu. Sementara SPBU di Aceh Timur, kedapatan mengisi BBM subsidi ke jerigen,” ungkap Awan.
Awan juga menjelaskan, sebelumnya terhitung sejak Oktober 2018, sudah ada 24 SPBU yang melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi. Lalu di awal tahun 2019 ini, sebut Awan, bertambah tiga SPBU lainnya dan total SPBU yang telah diskorsing ada 27.
Kepada SPBU yang dijatuhi sanksi itu juga diharuskan membayar selisih harga BBM subsidi yang telah dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk menggunakan jerigen. Selanjutnya selisih harga itu disetorkan ke rekening PT Pertamina paling lambat 10 hari, sejak surat peringatan itu diterbitkan.
Awan mengingatkan bila peringatan yang dijatuhkan tidak diindahkan dan kembali diulang oleh SPBU-SPBU yang telah masuk list PT Pertamina Marketing Branch Aceh, maka sanksi terberat pun harus dijatuhi ke SPBU-SPBU itu, mulai penghentian pengiriman BBM subsidi yang akan digantikan dengan bahan bakar khusus (BBK) nonsubsidi, sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Marketing Branch Manager Aceh PT Pertamina (Persero), Awan Raharjo menambahkan, dengan dijatuhi sanksi dan skorsing terhadap masing-masing SPBU di Lhokseumawe, Aceh Utara, dan SPBU di Aceh Timur itu masyarakat tetap mendapatkan BBM subsidi berupa premium dan biosolar, karena di masing-masing kabupaten tersebut terdapat lebih dari satu SPBU. Misalnya di Lhokseumawe terdapat 6 SPBU. Begitu juga di Aceh Utara ada 8 SPBU dan di Aceh Timur ada 9 SPBU.
“Dengan dijatuhi sanksi untuk setiap satu SPBU di kabupaten/kota tersebut, tidak akan mempengaruhi pelayanan dan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat dan kepada mereka yang berhak. Karena, di masing-masing kabupaten/kota itu ada SPBU lainnya yang bisa menanggulangi,” pungkas Awan.
Kepada SPBU yang dijatuhi sanksi itu juga diharuskan membayar selisih harga BBM subsidi yang telah dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk menggunakan jerigen. Selanjutnya selisih harga itu disetorkan ke rekening PT Pertamina paling lambat 10 hari, sejak surat peringatan itu diterbitkan.
Awan mengingatkan bila peringatan yang dijatuhkan tidak diindahkan dan kembali diulang oleh SPBU-SPBU yang telah masuk list PT Pertamina Marketing Branch Aceh, maka sanksi terberat pun harus dijatuhi ke SPBU-SPBU itu, mulai penghentian pengiriman BBM subsidi yang akan digantikan dengan bahan bakar khusus (BBK) nonsubsidi, sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Marketing Branch Manager Aceh PT Pertamina (Persero), Awan Raharjo menambahkan, dengan dijatuhi sanksi dan skorsing terhadap masing-masing SPBU di Lhokseumawe, Aceh Utara, dan SPBU di Aceh Timur itu masyarakat tetap mendapatkan BBM subsidi berupa premium dan biosolar, karena di masing-masing kabupaten tersebut terdapat lebih dari satu SPBU. Misalnya di Lhokseumawe terdapat 6 SPBU. Begitu juga di Aceh Utara ada 8 SPBU dan di Aceh Timur ada 9 SPBU.
“Dengan dijatuhi sanksi untuk setiap satu SPBU di kabupaten/kota tersebut, tidak akan mempengaruhi pelayanan dan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat dan kepada mereka yang berhak. Karena, di masing-masing kabupaten/kota itu ada SPBU lainnya yang bisa menanggulangi,” pungkas Awan.
Oleh : Iman Suryana