Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Menhub Minta Perusahaan Penerbangan Menaikkan Harga Tiket Dengan Wajar

2/13/2019 | 22:59 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-13T15:59:36Z
Ilutrasi 
Jakarta l linkbisnis.co.id - Sejak perusahaan jasa  penerbangan menaikan harga tiket dan bagasi berbayar, banyak  keluhkan dilontarkan oleh konsumen jasa penerbangan. Hal itu berdampak pada sepinya penumpang hampir di setiap daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Garuda Indonesia menetapkan harga tiket pesawat yang masuk akal.

Hal tersebut diungkapkan Budi menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat.

"Kita minta semacam policy-lah dari Garuda untuk menaikkan (tarif) dalam jumlah yang reasonable," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Budi meminta kenaikan harga tiket pesawat harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, sehingga kenaikan tarif tidak membebani masyarakat.

"(Harus) sesuai dengan affordability masyarakat," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Aceh lebih memilih berangkat ke Jakarta via Kuala Lumpur karena harga tiket langsung Aceh-Jakarta terbilang mahal.

Penerbangan dari Banda Aceh via kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia contohnya, harga tiketnya hanya Rp 716.800.

Dibandingkan dengan penerbangan menggunakan maskapai Lion Air dan Batik Air dari Banda Aceh ke Bandara Soekarno-Hatta via Bandara Kualanamu, Medan, dengan harga Rp 3.012.800.

Alasan kenaikan tarif karena mahalnya harga avtur diutarakan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti. Dia menilai harga tiket pesawat bisa turun jika harga avtur diturunkan.

Sebab, penurunan harga avtur otomatis menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan.

"Kalau harga avtur turun, otomatis komponen-komponen biaya (operasional) terpengaruh. Nanti kami lakukan penyesuaian kembali," ujar Polana di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Polana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, komponen harga avtur bagi operasional sebuah maskapai sebesar 24 persen. Namun, peraturan itu mengacu pada harga minyak dunia tahun 2015.

"Kemarin disampaikan oleh Pak Presiden dan airlines harga avturnya 40 persen. Kami saat ini sedang dalam proses melakukan kajian kembali terhadap komponen-komponen atau variabel-variabel yang memengaruhi tarif dasar airlines," kata Polana.

Namun, menurut Polana, penurunan harga avtur bukan kewenangan Kemenhub. Pihaknya telah berbicara dengan Pertamina mengenai hal tersebut.

"Pertamina menyampaikan bahwa harga avtur mereka sudah kompetitif. Namun, ada beberapa komponen harga yang sebenarnya bisa diturunkan, tapi itu bukan kewenangan kami di (Kementerian) Perhubungan. Itu kewenangan Pertamina atau menteri ESDM," ucapnya.



Sumber: Kompas. Com
×
Berita Terbaru Update