Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

POJK 35/18 Izinkan Penagihan Oleh Pihak Ketiga

1/17/2019 | 16:23 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-17T09:23:48Z
Linkbisnis.co.id - Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.O5/2018 menjadi dasar perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga (debtcolector) untuk managgih konsumen yang telat /menunggak pembayaran angsuran kredit, tentunya tidak keluar dari peraturan yang telah ditentukan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan dalam POJK tersebut diatur beberapa hal tata cara penagihan. Salah satunya adalah Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengizinkan perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk jasa penagihan.

"POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat," kata Bambang di kantornya, Rabu (15/1).

Bambang mengungkapkan syarat agar pihak ketiga yang dapat melakukan penagihan seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan, dikutip dari Merdeka.com.

Dalam POJK 35 tersebut, diatur pula mekanisme pemberian surat peringatan pada debitur yang pembayarannya mengalami masalah. Dia menjelaskan surat peringatan harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

"Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini," ujarnya.

By : Erwin S.
×
Berita Terbaru Update