Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Lantik Tiga BPSK Kabupaten- Kota

3/22/2018 | 01:14 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-21T18:14:38Z
Bandung l linkbisnis.co.id -Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana sebagian kewenangan yang awalnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, dilimpahkan pada pemerintah provinsi

Diantaranya adalah tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk pertama kalinya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan dengan panggilan akrab Aher, melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan Kota Sukabumi. Pelantikan dilaksanakan di Aula Timur Gedung Sate, Selasa (20/3)

Menurut Aher keberadaan BPSK sangat penting dan dibutuhkan masyarakat Jawa Barat dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul antara konsumen dengan pelaku usaha/pedagang.

“di provinsi jawa barat sendiri sudah ada dan terbentuk sebanyak 18 BPSK kabupaten/kota, badan ini sendiri kurang dilirik oleh konsumen. Fakta di lapangan sudah banyak menyelesaikan sengketa  konsumen yang telah diselesaikan  diluar pengadilan. Badan ini melakukan penyesalan perselisihan dengan cara konsiliasi, mediasi, arbitasi berdasarkan pilihan (para pihak) konsumen dan pelaku usaha, ” ujarnya.

Harapan Aher BPSK dapat bekerja secara efektif dalam melindungi hak-hak konsumen.


Dengan harapan tidak ada lagi kecurangan para pedagang/pelaku usaha dalam menggunakan timbangan, takaran,  meteran sebagai alat transaksi jual beli yang digunakan untuk menimbang, mengukur barang yang dibeli konsumen, ujarnya dihadapan para anggota BPSK dan kepala OPD Prov Jabar.

Aher menceritakan pengalaman pribadinya saat masih mahasiswa di tahun 1992, dimana saat itu dirinya membeli sepasang sepatu, pedagang menawarkan harga sepatu Rp 25.000 setelah melakun tawar tawar menawar ternyata harganya hanya Rp. 2.500.

Menurut Aher, jika seorang pedagang menaikan harga barang sampai 100% atau lebih maka bisa dikategorikan penipuan.

Bila ada masyarakat yang dirugikan atau tertipu oleh ulah oknum pedagang bisa melaporkan kasusnya ke BPSK, ujarnya

“Boleh jadi ada konsumen di lapangan, beli barang kualitasnya tidak sesuai harga yang disepakati. Komplain bisa ditujukan ke BPSK agar bisa diselesaikan sama-sama, mungkin harga terlalu mahal, semisal harga pasar Rp 10 ribu, dia dapat Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Itu kerugian konsumen,” ujarnya.

Untuk BPSK Kabupaten Karawang sendiri diangkat berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 1272 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian BPSK Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Masa Periode tahun 2017 - 2022 dari tiga unsur lembaga, yaitu yang terdiri dari :

Unsur Pemerintah :
Puryanto, SH. MH.
Banjar Sulismantoro
Endang Sutisna, SH.
Unsur Konsumen :
Wawan Gunawan
Eddy Djunaedy M.
Mas Muhyi, SE. MM
Unsur Pelaku Usaha :
Robert James, SH. MH.
H. Diding Syarifudin
Rd. Ade Kesatriadi

By: Nunu
×
Berita Terbaru Update