Ilutrasi Tabung Gas Subsidi 3kg |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Winarta , di Jambi Rabu (22/11) mengatakan pihaknya telah menindak tegas lima pengecer dan satu pangkalan, karena terbukti menjual Gas Subsidi 3 kg tidak mengacu pada peraturan daerah setempat (Pemkot Jambi) sebagaimana Harga Eceran Tertinggi (HET), dikutip dari Antaranews.com.
Dimana HET Gas Elpiji Subsidi 3 kg telah ditetakan sebesar Rp16.000 untuk konsumen ahir, pangkalan dan pengecer menjual diatas HET berkisar antara Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per tabung, jelas ini melanggar, ujar pimpinan tim Sidak.
"kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 175 tabung yang telah disita oleh pihak Polda Jambi, yang dijual tidak sesuai HET yang ditentukan," kata Winarta.
Selanjutnya sat ini pihak Polda Jambi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik pangkalan dan pengecer guna dimintai keterangannya.
Sementara tim terpadu menegaskan, terkait temuan dari Sidak itu pihaknya akan memberikan sangsi tegas bagi pemilik pangkalan karena telah menyalahi aturan yang berlaku.
"Ada salah satu pangkalan yang notabenya menjual tidak sesuai kontrak berlaku keagenan, maka akan diberikan sangsi yang berlaku," kata Wirya Adi Nugraha dari pihak Pertamina.
Kemudian akan dilihat dulu kondisinya seperti apa, jika memang pangkalan itu bersalah tidak ikuti peraturan yang ada maka akan disanksi pemutusan hubungan usaha.
Sesuai harga HET pertabung gas 3kg harus menjual Rp 16.000, namun faktanya dilapangan banyak yang masih mengangkangi aturan tersebut dengan menjual di atas harga yang ditetapkan.
Tim akan menindak tegas setiap pangkalan dan agen yang bermain dengan harga tidak sesuai dengan HET.
By : Victor Edison