Jakarta I linkbisnis.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) periode Oktober 2017.
Patokan harga ini baru kali pertama diimplementasikan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan HMA merupakan dasar perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM). Dalam beleid 44 disebutkan formula HPM ditentukan berdasarkan nilai/kadar mineral logam, konstanta, HMA, corrective factor, biaya treatment cost dan refining charge atau payable metal.
"HMA periode Oktober ini untuk 20 jenis mineral," kata Dadan di Jakarta, Senin (9/10).
Dadan menuturkan 20 jenis mineral itu yakni nikel, kobalt, timbal, seng, alumunium, tembaga, emas sebagai mineral ikutan, perak sebagai mineral ikutan, ingot timah Pb 300, ingot timah Pb 200, ingot timah Pb100, ingot timah Pb 50, ingot timah 4nine, logam emas, logam perak, mangan, bijih besi laterit/hematit/magnetit, bijih krom, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium.
"HMA ini mengacu index di dunia seperti London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal maupun Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDE)," ujarnya.
Berikut daftar harga yang dirilis Kementerian ESDM:
Nikel US$ 11.582/dmt
Kobalt US$ 60.780/dmt
Timbal US$ 2.331/dmt
Seng US$ 3.107/dmt
Alumunium US$ 2.086/dmt
Tembaga US$ 6.668/dmt
Emas mineral ikutan US$ 1.316/dmt
Perak mineral ikutan US$ 17,52/dmt
Mangan US$ 4,10/dmt
Bijih besi laterit/hematit/magnetit US$ 1/dmt
Bijih krom US$ 0,22/dmt
Konsentrat ilimenit US$ 4,21/dmt
Konsentrat titanium US$ 10,26/dmt
Ingot timah Pb 300, ingot timah Pb 200, ingot timah Pb100, ingot timah Pb 50, ingot timah 4nine, logam emas, logam perak mengikuti settlement price ICDE pada hari penjualan.
Secara terpisah, Ketua Indonesia Mining Institute Irwandy Arif mendukung langkah Kementerian ESDM menetapkan HPM. Namun dia meminta agar rentang waktu penetapan HPM harus sesuai dengan best practise yang berlaku di Internasional.
"Kontrol harga dengan harga patokan mineral itu baik. Karena tujuan pemerintah tentunya untuk mencegah kerugian penerimaan negara, dengan mekanisme kontrol," ujarnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot sebelumnya menuturkan HPM ini bertujuan untuk melindungi pengusaha smelter dan pelaku tambang dalam jual beli mineral. Pasalnya tidak semua pelaku tambang memiliki smelter. Oleh sebab itu patokan harga jual beli mineral ditetapkan pemerintah.
Dia menegaskan pemerintah tidak ingin salah satu pihak lebih unggul dari pihak lain dalam menentukan harga komoditas.
"Implementasi HPM supaya antara smelter dan penambang tidak saling tekan menekan," ujarnya.
By : Eddy
Sumber : BeritaSatu.com