Notification

×
Link Bisnis All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan


ADVERTISEMENT

Iklan cv


ADVERTISEMENT

Tag Terpopuler

Merasa Dirugikan, Indomaret Adukan PT IBU ke Bareskrim

8/26/2017 | 22:25 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-28T11:03:57Z

Jakarta l linkbisnis.co.id - PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dilaporkan oleh perwakilan dari perusahaan Indomaret ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Laporan itu dilakukan terkait kasus dugaan kecurangan produksi beras terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.

Kuasa hukum Indomaret, Sahat Sihombing, menjelaskan pelaporan ini dilaksanakan lantaran pihaknya menemukan adanya perbedaan kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim.

"Dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai," kata Sahat saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Saat melakukan pelaporan, Sahat mengungkapkan membawa sejumlah barang bukti yang telah disiapkan oleh timnya. Seluruh berkas tersebut juga sudah diberikan kepada pihak kepolisian.

"Kami bawa sudah kami serahkan semua kepada Bareskrim kontrak-kontrak kami dengan pihak supplier," ujar dia.

Lebih dalam Sahat menekankan, Indomaret mengalami kerugian dalam hal ini. Tetapi, Sahat masih enggan merincikan jumlah dan bentuk kerugian itu.

"Belum bisa kami prediksi itu (kerugiannya). Secara resmi nanti akan dihitung di Bareskrim," ucap dia.

Untuk saat ini, Sahat menyatakan bahwa seluruh produk PT IBU yang diduga bermasalah sudah tidak diperjualbelikan di Indomaret. "Kami sudah tidak edarkan sejak ada masalah itu kita sudah menarik itu. Mungkin dua minggu kemarin itu ditariknya," jelasnya.

Polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai dalam kasus kecurangan produksi beras terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.

Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, polisi akan mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Victor Edison




Sumber : Okezone.news
×
Berita Terbaru Update